Uncategorized

Polresta Kendari Tangkap 2 Pria Usai Rusak Kios Gegara Ingin Berutang Rokok Tapi Ditolak

19
×

Polresta Kendari Tangkap 2 Pria Usai Rusak Kios Gegara Ingin Berutang Rokok Tapi Ditolak

Sebarkan artikel ini
Screenshot

KENDARI – Tim URC BUSER 77 bersama Subnit 1 Satreskrim Polresta Kendari menangkap dua pria berinisial IH dan ZA yang diduga terlibat dalam aksi perusakan sebuah kios di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Keduanya kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

“Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, kepada Lensainformasi, Sabtu (25/7).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula saat salah seorang pelaku bersama rekannya mendatangi kios milik korban untuk membeli rokok secara berutang. Korban menolak permintaan tersebut karena para pelaku sebelumnya juga kerap meminta rokok secara utang.

Tidak lama kemudian, sempat terjadi adu mulut. Korban kemudian mengejar pelaku menggunakan senjata tajam. Lalu pelaku diduga memanggil sekitar tujuh rekannya. Mereka datang sambil membawa parang panjang, mengancam korban dengan kata-kata intimidatif, lalu melempari kios menggunakan batu hingga etalase kaca pecah dan sejumlah barang dagangan mengalami kerusakan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang, rekaman CCTV berdurasi 12 menit 44 detik, pecahan etalase kaca, batu cor beton, papan kayu, kursi lipat yang rusak, dua ban mobil, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang mengalami kerusakan di lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *