KONAWE SELATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Tinanggea terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memberikan imbauan kepada masyarakat di Desa Lapulu dan Desa Torokeku, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA tersebut dipimpin Wakapolsek Tinanggea Ipda Nyoman Sukarata bersama sejumlah personel, yakni Aipda Herman selaku Ka SPK, Aipda Arifin selaku Kanit Samapta, Aipda Hardin S. selaku Kanit Reskrim, dan Aipda Multi, S.I.P. selaku Bhabinkamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Tinanggea mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik lahan, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan maupun meninggalkan sumber api yang berpotensi memicu kebakaran di kawasan hutan dan lahan.
Petugas turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat.
Selain itu, warga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Laporan dapat disampaikan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek Tinanggea, maupun melalui layanan Call Center Polri 110.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Tinanggea berharap kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta menciptakan situasi lingkungan yang aman dan kondusif.











