KENDARI– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap praktik perjudian sabung ayam di Lorong Sakura, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 orang yang diduga terlibat sebagai pelaku, pada Sabtu malam, 25 Juli 2026.
17 orang tersebut masing-masing berinisial L, A, E, A.A., M.R., A.M., H, M.R.A., A.F., H.S., U.K., U.D., S, M.S., N.B., K.M., dan G.M.P.
Kapolresta Kendari Kombes Pol. Edwin L. Sengka, didampingi Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mendatangi tempat kejadian perkara.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan menemukan adanya praktik perjudian sabung ayam dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Selanjutnya para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Edwin saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (27/7/2026).
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam ekor ayam Bangkok, satu ring arena sabung ayam, tiga kurungan ayam, empat tas ayam, beberapa pengikat tali ayam, busa mandi ayam, satu botol minyak atau obat ayam, uang tunai sebesar Rp5.405.000, serta dua puluh unit sepeda motor.
Polisi juga menemukan dua spanduk bertuliskan “Latihan Bersama (Latber) Puncak Sakura Non Judi” yang berada di lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif para pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian. Modus operandi yang dilakukan yakni memainkan judi sabung ayam dengan memasang taruhan uang pada setiap pertandingan.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 426 dan Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.











