Konawe – Sungguh bejat aksi dua pria berinisial AA dan RP. Bagaimana tidak, keduanya tega mencabuli seorang remaja wanita sebut saja Bunga (15).
Namun aksi tak senonoh yang dilakukan oleh keduanya harus berujung pidana usai mereka ditangkap jajaran Satreskrim Polres Konawe, Minggu 30 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, menjelaskan, kasusnya bermula saat keluarga korban melaporkan Bunga hilang pada Rabu 26 November 2025.
Mendapat laporan itu, pencarian pun dilakukan hingga akhirnya korban ditemukan bersama RP yang diketahui merupakan kekasihnya di rumah salah satu ketua adat di Kecamatan Abuki.
“Saat keduanya ditemukan, kita langsung interogasi, dan saat itu korban mengakui telah dicabuli oleh RP, ”ujarnya kepada media ini, Rabu 3 Desember 2025.
Saat itu juga RP pun langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah mencabuli korban berkali-kali di basecamp tempat ia bekerja.
Tak berhenti sampai disitu, pengembangan kasus terus dilakukan. Polisi kemudian memperoleh keterangan tambahan bahwa korban juga pernah dicabuli oleh mantan kekasihnya, AA.
Mendapat informasi terbaru itu, Tim Reskrim Polres Konawe langsung bergerak cepat menuju lokasi AA dan berhasil mengamankannya.
“Nah, untuk Pelaku AA ini, dari keterangan yang kita dapat dia telah mencabuli korban sejak Juni 2024 sampai November 2025,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe.
Ia menambahkan, orang tua korban tidak menerima perbuatan kedua pria itu sehingga melaporkan dugaan tindak pencabulan ke polisi.
“Kedua pelaku sudah kita lakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur,” pungkas AKP Taufik Hidayat.











