BUTON UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Utara mengamankan seorang pria berinisial DI (18), yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial sebut saja Mawar (14).
Penangkapan dilakukan pada Senin, 27 April 2026, hanya beberapa saat setelah laporan diterima pihak kepolisian.
Kepala Satreskrim Polres Buton Utara, Iptu La Ode Muh. Farid, membenarkan penanganan kasus tersebut.
Ia menyampaikan bahwa korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya, sehingga aparat bergerak cepat melakukan penindakan.
“Pelaku berhasil kami amankan di hari yang sama saat korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Farid dalam keterangan resminya, Selasa 28 April 2026.
Peristiwa ini berawal dari perkenalan antara korban dan terduga pelaku melalui media sosial. Komunikasi yang intens berlanjut ke aplikasi pesan singkat hingga akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung.
Pertemuan tersebut terjadi di salah satu lokasi di wilayah Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam kesempatan itu, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh hingga hubungan seksual terhadap korban.
“Peristiwa tersebut terjadi lebih dari satu kali,” ungkap Farid.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur.
Seluruh proses hukum dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian pendampingan kepada korban selama proses penyidikan.
“Korban saat ini mendapatkan pendampingan, dan proses penyidikan terus berjalan secara profesional,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang kerap menjadi pintu awal interaksi dengan orang asing.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.











