Sultravisionary.id,Kendari – PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) akhirnya angkat bicara menanggapi isu liar yang beredar di tengah masyarakat terkait kepemilikan saham perusahaan. Manajemen menegaskan bahwa hanya ada satu struktur hukum sah yang diakui negara, sekaligus memperingatkan masyarakat agar tak mudah terprovokasi oleh oknum yang mencatut nama perusahaan.
Direktur Utama PT TMS, Syam Alif Amiruddin, menegaskan bahwa Akta Nomor 170 tertanggal 28 November 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vero, merupakan satu-satunya dokumen legal yang sah dan mengikat. Akta tersebut telah diperkuat melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT pada 5 Mei 2025.
Sementara itu, dua akta lain Akta Nomor 4 tanggal 20 Maret 2024 dan Akta Nomor 6 tanggal 21 Maret 2024 telah dibatalkan oleh pengadilan dan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Putusan ini mempertegas posisi hukum kami. Kami satu-satunya entitas sah atas nama PT Tonia Mitra Sejahtera. Masyarakat jangan sampai tertipu oleh informasi yang menyesatkan,” ujar Syam dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Syam Alif juga menegaskan bahwa PT TMS tidak sedang membuka lowongan kerja atau menjalin kerja sama dalam bentuk apapun. Pihaknya khawatir ada oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi untuk menipu masyarakat dengan mengatasnamakan perusahaan.
“Kami tidak pernah menunjuk pihak manapun untuk rekrutmen atau kerja sama. Jika ada yang mengaku perwakilan PT TMS, itu jelas penipuan,” tegasnya.
PT TMS berkomitmen menjaga kredibilitas dan legalitas perusahaan. Jika ada pihak yang menyalahgunakan nama perusahaan, pihak manajemen menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Manajemen juga mengimbau masyarakat untuk memverifikasi setiap informasi langsung ke kantor resmi PT TMS yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari.
“Kami ingin semua pihak memahami posisi hukum perusahaan ini secara utuh dan tidak mudah termakan hoaks. Konfirmasi adalah langkah terbaik,” pungkas Syam Alif.
Laporan: Reza











