Sultravisionary.id,Kendari – Sepanjang Januari hingga Mei 2026, setidaknya terdapat 109 laporan dugaan pencemaran nama baik di dunia maya yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Angka yang cukup tinggi ini menjadi sorotan serius aparat kepolisian, mengingat aktivitas masyarakat di ruang digital terus meningkat pesat.
Berdasarkan catatan Subdit V Tipidsiber, sebagian besar kasus yang dilaporkan terjadi di dua platform populer, yaitu Facebook dan Instagram. Fenomena ini menunjukkan bahwa kedua media sosial tersebut menjadi ruang yang paling sering disalahgunakan untuk menyebarkan konten yang merugikan nama baik orang lain.
Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Asfandy, mengungkapkan bahwa jumlah laporan yang diterima terus mengalami kenaikan hingga memasuki pertengahan tahun.
“Memasuki pertengahan tahun 2026, laporan pencemaran nama baik yang masuk di Subdit V Tipidsiber mencapai 109 laporan. Kasus ini terjadi baik di Facebook maupun Instagram,” ujar AKP Asfandy saat ditemui di Kendari, Jumat (29/5/2026).
Menurut penjelasannya, banyak perselisihan hingga masuk ranah hukum bermula dari kebiasaan pengguna yang sembarangan mengunggah, berkomentar, atau menyebarkan informasi. Sayangnya, tindakan tersebut sering dilakukan tanpa memikirkan dampak sosial maupun konsekuensi hukum yang bisa ditimbulkannya.
Menyikapi hal ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara agar lebih bijak dan cerdas dalam bermedia sosial. Asfandy menekankan agar warga tidak mudah terpancing emosi saat berinteraksi atau membagikan konten di internet.
“Bijaklah dalam bermedia sosial, berpikir dulu sebelum memposting sesuatu. Hati-hati dalam bersosial media, jangan mudah terpancing emosi,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa segala aktivitas di dunia maya tetap memiliki batasan hukum. Segala bentuk unggahan yang mengandung unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hingga penyebaran informasi palsu dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui imbauan dan edukasi ini, Polda Sultra berharap masyarakat semakin sadar akan tanggung jawabnya saat berada di ruang digital. Tujuannya, agar tercipta lingkungan maya yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh penggunanya.
Laporan: Hamid M











