METRO

OPINI: Menggugat “Kesaktian” Sertifikat Tanah, Menakar Ulang Perlindungan Hukum Agraria Kita

11
×

OPINI: Menggugat “Kesaktian” Sertifikat Tanah, Menakar Ulang Perlindungan Hukum Agraria Kita

Sebarkan artikel ini

PENULIS: Tri Mandala Pratama/Managing Partner I’M Justice Law Office

Sultravisionary.id,Kendari  – Dalam diskursus hukum pertanahan di Indonesia, sertifikat sering kali dianggap sebagai “kartu as” yang tidak tergoyahkan.

Namun, jika kita menyelami lebih dalam realitas hukum yang ada, narasi mengenai kesaktian sertifikat tanah perlu ditinjau kembali secara kritis.

Secara normatif, UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan PP No. 24 Tahun 1997 memang mengamanatkan pendaftaran tanah sebagai upaya negara memberikan kepastian hukum. Sertifikat diposisikan sebagai alat pembuktian yang kuat.

Namun, diberbagai contoh kasus pertanahan yang terjadi, seringkali data sertifikat tidak menjadi kepastian hukum lagi. Hal ini menjadi pengingat pahit, bahwa terdapat celah besar data di atas kertas dengan fakta di lapangan.

Perbedaan letak objek antara sertifikat dan database BPN bukan sekadar masalah teknis, melainkan ancaman terhadap hak konstitusional warga negara.

Di sinilah peran hukum diuji: apakah ia hanya menjadi pelindung status quo atau mampu menjadi instrumen keadilan sosial yang dinamis?.

Masyarakat perlu memahami bahwa Indonesia menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif. Artinya, negara tidak memberikan jaminan mutlak terhadap kebenaran data dalam sertifikat.

Selama terdapat bukti lain yang lebih kuat, sertifikat tersebut bisa digugat dan dibatalkan.

Ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, sistem ini melindungi pemilik asli dari kesalahan administratif negara.

Di sisi lain, hal ini menciptakan ketidakpastian bagi pemegang sertifikat yang merasa dirinya sudah aman secara hukum.

Dalam perspektif teori Welfare State yang diusung Organski, hukum harus mampu melindungi kelompok rentan dan mendistribusikan keadilan.

Penulis melihat ada tiga instrumen penting yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai perlindungan hukum:

Upaya Preventif: Kewajiban pemilik untuk proaktif memastikan akurasi data yuridis dan fisik saat pendaftaran tanah.

Jalur Non-Litigasi (APS): Mengedepankan musyawarah mufakat melalui mediasi atau negosiasi untuk menghindari konflik yang berlarut-larut.

Koreksi Administratif: Pemanfaatan regulasi (Permen ATR/BPN No. 9/1999) yang memungkinkan pembatalan sertifikat cacat administratif secara langsung tanpa harus melalui drama persidangan yang melelahkan.

Sertifikat tanah bukanlah akhir dari perjuangan hak, melainkan awal dari tanggung jawab hukum.

Penguatan sistem pendaftaran yang akurat serta integritas aparat pertanahan adalah harga mati untuk mewujudkan kepastian hukum yang sesungguhnya.

Tanpa itu, sertifikat hanyalah selembar kertas yang rentan tergulung badai sengketa.

Negara harus hadir bukan hanya sebagai pencatat administrasi, tetapi sebagai pelindung sosial yang menjamin bahwa tanah benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *