Uncategorized

Praktisi Akademis : Kejaksaan Berpotensi merusak tatanan sistem hukum Indonesia dengan asas Dominus Litis

670
×

Praktisi Akademis : Kejaksaan Berpotensi merusak tatanan sistem hukum Indonesia dengan asas Dominus Litis

Share this article
Dr. Abd. Salam Hidayat Datta (Ketua Senat Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan Universitas Singaberbangsa Karawang)

Sultravisionary.id, Kendari – Dr. Abd. Salam Hidayat Datta, Ketua Senat Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan Universitas Singaberbangsa Karawang, memberikan pernyataan tegas mengenai asas Dominus Litis yang berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Menurutnya, pemberian kewenangan penuh kepada Kejaksaan dalam hal ini berpotensi merusak sistem tatanan hukum yang ada di Indonesia.

“Dalam perspektif hukum Indonesia, asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan dapat berdampak buruk pada sistem hukum kita. Oleh karena itu, asas ini sebaiknya tidak diterapkan,” ujar Dr. Abd. Salam Hidayat Datta.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa jika suatu kasus tidak dapat ditangani dengan baik oleh kepolisian, atau jika sudah dilaksanakan P21 namun belum memenuhi standar, Kejaksaan seharusnya dapat mengembalikan berkas kepada pihak kepolisian untuk dievaluasi kembali. Dr. Abd. Salam juga menegaskan bahwa kepolisian memiliki peran sebagai lembaga kontrol, yang juga dilengkapi dengan lembaga pengawasan seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), untuk memastikan kualitas proses hukum yang lebih baik.

“Jadi, alangkah baiknya sistem ini diperbaiki sedemikian rupa, tanpa harus menggunakan asas Dominus Litis yang cenderung memperpanjang proses birokrasi dan membuka peluang ketidakefektifan,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *