KONAWE SELATAN – Dalam rangka melaksanakan Program Quick Wins Presisi Polri, Polsek Tinanggea, Polres Konawe Selatan, kembali menggelar kegiatan Jum’at Curhat pada Jumat (9/5/2025) bertempat di Masjid Nurul Iman, Desa Lapulu, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program 2 Quick Wins Presisi yakni Optimalisasi Pelayanan Publik, khususnya Kegiatan 3, yang bertujuan menyediakan forum komunikasi langsung antara Kapolsek dengan masyarakat untuk menyerap kritik, masukan, maupun aduan dari warga.
Acara yang dimulai pada pukul 12.45 WITA hingga 13.15 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tinanggea IPTU Mursadin, S.H. dan turut dihadiri oleh personel Polsek Tinanggea, antara lain:
• Ps. Kasium Polsek Tinanggea Aipda Mansur
• Ps. Kanit Samapta Polsek Tinanggea Aipda Arifin
• Ps. Kanit Binmas Polsek Tinanggea Aipda Herman
• Bhabinkamtibmas Polsek Tinanggea Bripka Gulbahar
Sekitar 40 orang jamaah Masjid Nurul Iman hadir dalam kegiatan ini. Dalam sesi curhat, dua warga menyampaikan keluhan utama.
Mansur menyoroti persoalan hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran bebas, sementara Bapak Kahar mengeluhkan kerusakan barang-barang elektronik milik warga akibat pancaran dari menara SUTET saat musim hujan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tinanggea menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menyosialisasikan peraturan daerah terkait penertiban hewan ternak.
Ia juga akan menugaskan Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa untuk melakukan pendekatan kepada pihak Telkomsel guna meminta klarifikasi dan kemungkinan adanya ganti rugi atau kompensasi atas kerugian warga.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat, di antaranya:
1. Tetap waspada terhadap potensi gangguan keamanan.
2. Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal.
3. Bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak menyebarkan ujaran kebencian, penghinaan, maupun informasi bohong (hoaks).
4. Menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak.
5. Mengingatkan orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual.
6. Menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
7. Menjaga keharmonisan dalam keluarga dan masyarakat serta mendukung upaya Polri menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Kapolsek juga menginformasikan bahwa masyarakat dapat melaporkan gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 atau menghubungi Siaga Polsek Tinanggea di nomor 0812-6875-2170 yang aktif selama 24 jam.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat.