Uncategorized

Penyelesaian Pembayaran Santunan Damsos Bendungan Ameroro Masih Proses Verifikasi oleh BPKP Wilayah Sultra

212
×

Penyelesaian Pembayaran Santunan Damsos Bendungan Ameroro Masih Proses Verifikasi oleh BPKP Wilayah Sultra

Share this article
Bendungan Ameroro di Sultra masih terhambat oleh verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sulawesi Tenggara.

Sultravisionary.com – Kendari, 17 September 2024: Proses penyelesaian pembayaran santunan dampak sosial (damsos) terkait pembangunan Bendungan Ameroro di Sulawesi Tenggara masih terhambat oleh verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sulawesi Tenggara. Proyek strategis nasional ini dimulai pada 2020 dan diresmikan pada 14 Mei 2024 oleh Presiden Joko Widodo, bertujuan untuk meningkatkan irigasi, penyediaan air bersih, dan pariwisata di wilayah tersebut.

Selama pembangunan, pembebasan lahan, termasuk lahan garapan tanaman tumbuh warga, menjadi isu utama. Pada 9 Agustus 2023, Gubernur Sulawesi Tenggara membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan melalui SK Gubernur Sultra Nomor 481 Tahun 2023. Tim ini bertugas untuk mengidentifikasi dan memverifikasi klaim lahan garapan tanaman tumbuh warga yang terdampak.

Kemudian, pada 17 Oktober 2023, dibentuk pula Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Dampak Sosial dengan SK Sekda Prov. Sultra Nomor 600-2.1/6370 Tahun 2023. Seluruh warga penggarap diberikan kesempatan untuk mengklaim lahan mereka, dengan total 571 bidang klaim yang diajukan. Dari jumlah tersebut, 294 bidang disanggah dan 10 orang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

Pernando Sinabutar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, menjelaskan bahwa saat ini masih proses Verifikasi oleh BPKP dan sudah memasuki pada tahap Review atau Pendampingan. “Saat ini, proses verifikasi faktual sedang berlangsung dan kami menunggu jadwal dari BPKP untuk melanjutkan ke tahap validasi. Setelah validasi, hasilnya akan dilaporkan ke Tim Satgas Terpadu dan diserahkan kepada Gubernur Sultra,” ungkapnya.

Pernando juga menambahkan bahwa terdapat kendala dalam komunikasi dengan Kelompok Perwakilan Masyarakat terdampak, menyebabkan informasi terkait progres penanganan Damsos tidak tersampaikan kepada semua warga yang memiliki bidang lahan terdampak. BPKP sedang mengusulkan rapat terbatas yang akan melibatkan seluruh pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian masalah ini.

“Penyelesaian santunan dampak sosial diharapkan segera terwujud agar hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Ameroro dapat segera terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Pernando.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *