Sultravisionary.id,Kendari – Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjelaskan terkait pecahan uang Rp10.000 emisi tahun 2005 sudah dicabut peredarannya.
Ia mengatakan, bahwa pecahan uang Rp10 ribu emisi tahun 2005 masih berlaku hingga saat ini. Berdasarkan konfirmasi yang kami lakukan dari kepala departemen pengelolaan uang rupiah, Marlison Hakim menyampaikan bahwa uang tersebut masih berlaku,” ujar KPw BI Sultra Doni Septadijaya, Senin (1/10/2024).
Doni menyebut, Bank Indonesia sebagai referensi resmi peredaran uang bahwa sebanyak 42 mata uang yang sudah dicabut peredarannya, baik uang kertas maupun uang logam.
“Yang terakhir baru kita tarik adalah emisi uang tahun 1993 jadi belum sampai tahun 2005,” katanya.
Adapun, kata Doni, pencabutan uang rupiah, akan ditetapkan peraturan oleh Bank Indonesia dan dipublish secara luas kepada masyarakat.
“Kalau terjadi pencabutan biasa kita berikan rentang waktu yang cukup panjang yaitu 10 tahun. 5 tahun pertama penukaran itu bisa dilakukan di BI dan Bank Umum, setelah itu hanya bisa dilakukan di Bank Indonesia,” jelasnya.
Editor: Red