BUTON RAYA

Polsek Mawasangka Ringkus Enam Pelaku Pencurian Empat Ekor Kambing di Pelabuhan Waara

18
×

Polsek Mawasangka Ringkus Enam Pelaku Pencurian Empat Ekor Kambing di Pelabuhan Waara

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id,Buteng – Personel kepolisian dari Polsek Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, berhasil mengamankan enam orang pelaku pencurian hewan ternak, tepatnya empat ekor kambing, pada Minggu (24/5/2025). Keenam tersangka diringkus saat berusaha melarikan diri ke Kota Baubau.

Keenam pelaku yang diamankan memiliki inisial LAS (21), LP (21), QHT (17), MFF (20), ZM (20), dan IS (16). Mereka tertangkap basah bersamaan dengan barang bukti berupa empat ekor kambing curian dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan tersebut.

‎Kapolsek Mawasangka, IPTU Kamaluddin, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat personel yang sedang bertugas menerima informasi adanya tindak pencurian sekitar pukul 03.23 Wita. Peristiwa itu sempat dipergoki langsung oleh pemilik hewan ternak, namun para pelaku sempat kabur dari lokasi kejadian.

‎”Korban yang berinisial GR, warga Desa Oengkolaki, Kecamatan Mawasangka, segera datang ke kantor kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut. Ia juga memberikan keterangan lengkap mengenai ciri-ciri kendaraan yang dikendarai oleh para pelaku,” ungkap IPTU Kamaluddin.

‎Berdasarkan deskripsi kendaraan yang dilaporkan, petugas langsung melakukan pengejaran dengan dugaan pelaku akan membawa barang curian keluar dari wilayah Kabupaten Buton Tengah. Pengejaran pun diarahkan menuju jalur strategis ke Pelabuhan Penyebrangan Waara-Baubau.

Benar dugaan petugas, di lokasi pelabuhan tersebut, polisi berhasil menemukan mobil dengan ciri yang sesuai keterangan saksi, yaitu Mitsubishi Expander berwarna hitam. Kendaraan itu diketahui disewa oleh para pelaku di Kota Baubau. Mobil itu dikepung tepat saat hendak menyeberang menggunakan kapal feri.

‎”Saat diperiksa, di dalam bagasi mobil kami temukan barang bukti berupa empat ekor kambing. Terdiri dari tiga ekor jantan dan satu ekor betina yang sedang berbadan dua. Semuanya dikonfirmasi sebagai milik korban,” tambah Kapolsek.

Kini, keenam pelaku telah dibawa ke kantor Polsek Mawasangka untuk proses hukum. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Mawasangka, Polres Buton Tengah, guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *