Uncategorized

Pengamat hukum : penerapan asas Dominus litis dalam RKUHAP berpotensi terjadinya monopoli kewenangan antar lembaga

62
×

Pengamat hukum : penerapan asas Dominus litis dalam RKUHAP berpotensi terjadinya monopoli kewenangan antar lembaga<br>

Share this article

Bahwa rancangan RKUHAP yang menerapkan asas dominus litis ini akan menimbulkan salah satu Lembaga yang akan menjadi lebih besar dibanding Lembaga lain dalam penegakkan hukum. Ucap pengamat hukum Rahmat Karno SH, MH

Bahwa perlunya keterbukaan dan pengawasan dalam penyidikan tidak dapat diartikan dengan memperbesar kewenangan Lembaga Kejaksaan demi alasan akan memudahkan kejaksaan membuat tuntutan dalam perkara a quo, namun yang perlu ditekankan bagaimana proses penyidikan a quo dapat diketahui oleh publik dalam hal ini Masyarakat dalam penerapan Pasal yang disangkakan dan proses penyidikan tersebut berjalan dengan baik; ujarnya

Bahwa untuk keterbukaan tersebut adalah perlunya seorang tersangka atau kuasanya untuk menghadirkan bukti-bukti lain dan/atau mengakses bukti yang disangkakan kepadanya sehingga dalam penyidikan perkara a quo berjalan dengan baik.

Bahwa berdasarkan pandangan kami demi keterbukaan sehingga memberi kewenangan lebih besar kepada Lembaga lain, seharusnya RKUHAP bisa melihat pada keseimbangan kewenangan antar Lembaga Pokoknya tidak boleh monopolistik. Pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *