Kendari – Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tenggara kembali menggelar sidang sengketa informasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT Merbaujaya Indahraya Group pada Jumat (31/01/2025).
Sidang ini menghadirkan Kelompok Tani Masseddie sebagai pemohon dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara sebagai termohon.
Dalam persidangan, perwakilan BPN Sultra yang diwakili oleh Koordinator Sub Penanganan Sengketa dan Analis Hukum Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa tidak dapat menunjukkan dokumen HGU PT Merbau.
Hal ini disebabkan oleh belum ditandatanganinya surat kuasa oleh Kepala Kanwil BPN Sultra, dengan alasan masih dalam masa pergantian pimpinan.
Asgar, perwakilan dari Kelompok Tani Masseddie, menyayangkan ketidaksiapan BPN dalam menghadapi sidang. Ia menilai bahwa tanpa surat kuasa yang sah, kehadiran perwakilan BPN menjadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami sangat menyayangkan mengapa surat kuasa untuk perwakilan BPN tidak ditandatangani oleh pimpinan. Padahal, surat kuasa itu penting untuk menjamin legalitas. Kami sebagai pemohon saja memiliki surat kuasa dari ketua kelompok tani,” ujarnya.
Ia juga meminta agar BPN menghadirkan pejabat yang lebih berkompeten dalam sidang berikutnya, seperti kepala bidang atau bahkan Kepala Kanwil BPN Sultra, mengingat perkara ini merupakan sengketa informasi, bukan sengketa lahan.
“Yang kami hadapi dalam sidang ini adalah BPN, bukan PT Merbau. Maka, seharusnya yang hadir adalah pejabat yang benar-benar memahami permasalahan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Asgar mempertanyakan dasar hukum pemberian HGU PT Merbau di atas tanah yang mayoritas telah bersertifikat milik warga Desa Puuwehuko.
“Apa dasar BPN memberikan HGU di atas tanah yang 70 persen sudah bersertifikat? Coba dijelaskan,” katanya.
Usai sidang, tim media mencoba mengklarifikasi perihal ketidakhadiran pejabat berwenang dari BPN Sultra. Namun, salah satu staf yang ditemui menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.