Uncategorized

Kemenkum Sultra Harmonisasi Perubahan Penjabaran APBD Kolaka Timur Tahun Anggaran 2026

12
×

Kemenkum Sultra Harmonisasi Perubahan Penjabaran APBD Kolaka Timur Tahun Anggaran 2026

Sebarkan artikel ini

‎KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 26 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Selasa 30 Juni 2026.

‎Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad.

Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna mendukung pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan efektif.

‎Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur membahas kesesuaian substansi, materi muatan, serta sinkronisasi rancangan dengan regulasi yang lebih tinggi agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif.

‎Candrafriandi Achmad menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan perubahan penjabaran APBD memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara optimal.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.

‎“Regulasi yang harmonis menjadi landasan penting bagi pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan,” ujar Topan Sopuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *