Uncategorized

Kemenkum Sultra Berikan Penyuluhan Hukum Gratis kepada Masyarakat di Eks MTQ Kendari

10
×

Kemenkum Sultra Berikan Penyuluhan Hukum Gratis kepada Masyarakat di Eks MTQ Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara berkeliling kawasan Pelataran Eks MTQ Kendari untuk memberikan penyuluhan hukum gratis kepada masyarakat, Minggu 14 Juni 2026.

‎Kegiatan yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad, bersama tim tersebut merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sultra mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat melalui metode jemput bola di ruang publik.

‎Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan hukum, mulai dari konsultasi dan informasi hukum, pendampingan awal permasalahan hukum, mediasi, hingga layanan Kekayaan Intelektual seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang.

‎Candrafriandi Achmad menyampaikan bahwa penyuluhan hukum keliling bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan hukum tanpa harus datang ke kantor.

‎“Kami ingin memastikan masyarakat dapat mengakses layanan hukum dengan mudah. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat berkonsultasi langsung mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi,” ujarnya.

‎Selama kegiatan berlangsung, tim Kanwil Kemenkum Sultra berinteraksi langsung dengan masyarakat yang sedang beraktivitas di kawasan Eks MTQ Kendari serta memberikan edukasi mengenai pentingnya kesadaran hukum dan perlindungan kekayaan intelektual.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa kehadiran layanan hukum di tengah masyarakat merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

‎“Layanan hukum harus hadir lebih dekat dengan masyarakat. Melalui penyuluhan hukum keliling, kami berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya serta memanfaatkan layanan hukum yang tersedia,” ungkap Topan Sopuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *