Konawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.365.378.012 dalam kasus tindak pidana korupsi proyek tambatan perahu pada Dinas Perhubungan Konawe tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Konawe, Dr. Musafir Menca, dalam konferensi pers di Aula Kejari pada Senin (3/2/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini telah menetapkan tiga tersangka, yakni N (Kepala Dinas Perhubungan), U (Pejabat Pembuat Komitmen), dan UPL (Kontraktor Pelaksana). Ketiganya terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dana yang dikembalikan ke negara berasal dari tersangka UPL, yang terlibat dalam proyek pembangunan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda Laut.
Dalam pelaksanaannya, UPL menggunakan dua perusahaan berbeda, yakni CV Wijar Karya Utama untuk proyek Desa Sawapudo senilai Rp2,29 miliar, serta CV Anugerah Multi Karya untuk proyek Desa Saponda Laut senilai Rp1,38 miliar.
Hasil penyelidikan mengungkapkan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan realisasi anggaran. Progres fisik pembangunan tambatan perahu di Desa Sawapudo hanya mencapai 16,71 persen, sementara di Desa Saponda Laut sebesar 19,24 persen, padahal anggaran proyek sudah dicairkan hingga 60 persen.
“Audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Konawe menemukan kerugian negara sebesar Rp1,36 miliar,” jelas Kasi Pidsus Kejari Konawe, Arie Sabri Salahuddin.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Kejari Konawe juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika dalam persidangan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dana yang telah dikembalikan akan disetorkan ke kas negara,” pungkas Musafir.