Sultravisionary.id,Kendari – Gelombang protes mahasiswa memanas di depan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tenggara pada Rabu (06/05/2026). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aktivitas Akademika Institut Agama Islam (IAI) Rawa Aopa Konawe Selatan menuntut tindakan tegas terhadap ASN Salma Ratu.
Tak main-main, Salma Ratu yang bertugas di Kemenag Kota Kendari ini diduga telah melakukan penipuan sistematis dengan mencatut nama yayasan hingga meraup dana miliaran rupiah dari kantong mahasiswa.
Kuasa hukum IAI Rawa Aopa Konsel, Supriyadin, membeberkan modus operandi yang dilakukan SR. Oknum tersebut diduga mengaku-ngaku sebagai istri dari Ketua Dewan Pendiri yayasan untuk meyakinkan para mahasiswa agar menyetorkan sejumlah iuran.
“Yang paling fatal, yang bersangkutan mengatasnamakan diri sebagai istri Ketua Dewan Pendiri untuk memungut iuran secara ilegal,” tegas Supriyadin di sela-sela aksi.
Berdasarkan data sementara, akumulasi dana yang dikumpulkan dari ratusan mahasiswa diperkirakan menembus angka Rp1 miliar. Alih-alih masuk ke kas lembaga, uang tersebut diduga kuat lari ke kantong pribadi untuk kepentingan personal. Selain dugaan penggelapan, mahasiswa juga menyoroti perilaku SR yang dianggap mencoreng norma, mulai dari fitnah, penghinaan, hingga isu poliandri.
Aksi massa ini disambut langsung oleh pihak Kanwil Kemenag Sultra. Kepala Bagian Tata Usaha, Hj. Erna Kemalaraden, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat institusinya tercoreng oleh ulah oknum pegawai.
“Kami akan menindaklanjuti aduan ini secara serius. Jika terbukti, ini jelas mencederai nama baik Kemenag,” ujar Erna di hadapan massa aksi.
Ia memastikan proses investigasi akan mengacu pada koridor hukum yang ketat, yakni, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam orasinya, mahasiswa mendesak agar Kemenag Sultra segera menjatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat kepada Salma Ratu.
Mereka menilai tindakan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana murni yang merugikan dunia pendidikan di Konawe Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, massa mengancam akan membawa massa yang lebih besar jika tuntutan pemecatan dan proses hukum terhadap SR tidak segera menunjukkan titik terang.











