Sultravisionary.id,Kendari – Isu pertambangan ilegal kembali menjadi sorotan di Sulawesi Tenggara, menyusul pengungkapan kasus besar oleh Bareskrim Polri terkait aktivitas penambangan nikel tanpa izin di Desa Morombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara. Kasus ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang menyentuh aspek hukum, lingkungan, dan keadilan sosial.
Penindakan terhadap praktik ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan sektor mineral dan batubara, khususnya di daerah kaya sumber daya alam. Di Morombo Pantai, aparat menemukan aktivitas pengerukan nikel yang dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta merambah kawasan hutan lindung.
Dalam penyidikan yang bergulir sejak akhir 2025, Bareskrim Polri menetapkan Anton Timbang, Ketua Kadin Sultra sekaligus Direktur Utama PT Masempo Dalle, sebagai tersangka utama pada Maret 2026. Penetapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025, dengan dugaan keterlibatan dalam operasi tambang ilegal yang terstruktur.
Sejumlah alat berat telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Secara hukum, kasus ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Minerba, khususnya Pasal 158 tentang pertambangan tanpa izin, yang mengancam pelaku dengan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan dan regulasi lingkungan hidup juga tengah didalami.
Namun, dampak dari aktivitas tersebut tidak hanya berhenti pada ranah hukum. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan telah dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Perairan yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan nelayan kini tercemar, sementara kawasan hutan yang berfungsi sebagai penyangga ekologis mengalami degradasi signifikan. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan potensi bencana ekologis, termasuk banjir dan krisis air bersih.
Laode Rahmad, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo sekaligus calon Ketua Umum Forum Komunikasi Kecamatan Watopute, menilai kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.
“Penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri pada Maret 2026 didasari atas pelanggaran UU Minerba dan UU Kehutanan, dengan ancaman denda hingga Rp100 miliar. Ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh kalah dalam menghadapi praktik eksploitasi ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum harus mampu menyentuh seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut.
Kasus Morombo kini menjadi perhatian publik luas. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan. Di tengah upaya pemulihan, luka ekologis dan sosial yang ditinggalkan menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada keberlanjutan dan kepentingan rakyat.











