Sultravisionary.id,Kendari – Dugaan praktik pungutan dalam penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, mulai terkuak. Mantan Lurah Landono, Sawal, diduga memungut biaya sebesar Rp500 ribu per hektare dalam proses ganti rugi lahan pada periode 2018–2019.
Informasi tersebut mencuat usai pemeriksaan yang dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara terhadap sejumlah pihak terkait. Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Landono, Edi Junaedi, mengungkapkan adanya pungutan yang disebut sebagai biaya administrasi dalam proses mediasi antara warga Kelurahan Landono dan pihak transmigrasi.
“Memang ada Rp500 ribu per hektare yang disetor. Itu diserahkan ke lurah waktu itu,” ujar Edi usai menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, dalam kesepakatan ganti rugi, nilai yang disepakati mencapai Rp4,5 juta per hektare. Namun, pembagiannya menyisakan tanda tanya. Dari total tersebut, Rp4 juta diberikan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, sementara Rp500 ribu dialokasikan sebagai biaya administrasi yang diduga masuk ke pihak kelurahan.
Dengan luas lahan yang diselesaikan sekitar 105 hektare, total dana dari pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp52,5 juta.
“Rp4 juta diberikan ke pemilik lahan, Rp500 ribu ke kelurahan. Itu disebut biaya administrasi,” jelasnya.
Meski begitu, Edi mengaku belum mengetahui secara pasti dasar hukum dari pungutan tersebut, termasuk bagaimana mekanisme pengelolaan serta pertanggungjawaban dana yang telah terkumpul.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kecamatan saat itu hanya berperan sebagai mediator dalam mempertemukan kedua pihak yang bersengketa, dan nilai ganti rugi merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Pemerintah hanya menengahi, nilai itu kesepahaman para pihak,” tegasnya.
Sementara itu, dalam proses penyelidikan, penyidik Polda Sultra telah mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada para saksi. Sedikitnya delapan orang dari unsur masyarakat dan aparatur pemerintah telah dimintai keterangan.
Kasus ini kini terus didalami, termasuk menelusuri kemungkinan adanya praktik di luar mekanisme resmi yang mengarah pada indikasi mafia tanah dalam penyelesaian sengketa lahan di wilayah tersebut.











