Uncategorized

‎Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Ranperbup Muna Barat tentang Pola Tata Kelola BLUD RSUD

15
×

‎Kanwil Kemenkum Sultra Harmonisasi Ranperbup Muna Barat tentang Pola Tata Kelola BLUD RSUD

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Muna Barat tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah, Senin 29 Juni 2026.

‎Kegiatan harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Candrafriandi Achmad.

Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus mampu memperkuat tata kelola BLUD yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

‎Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama Pemerintah Kabupaten Muna Barat membahas substansi rancangan, kesesuaian materi muatan, serta sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

‎Candrafriandi Achmad menyampaikan bahwa pola tata kelola BLUD merupakan instrumen penting dalam mendukung fleksibilitas pengelolaan rumah sakit tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.

‎Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan langkah strategis untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif.

‎“Regulasi yang baik akan menjadi landasan bagi penyelenggaraan layanan kesehatan yang lebih profesional, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *