KENDARI – Jumlah investor pasar modal di Sulawesi Tenggara (Sultra) terus meningkat signifikan. Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), hingga September 2025 jumlah investor di Sultra mencapai 104.976 orang dengan total aset senilai Rp1,93 triliun.
“2024 lalu sekitar 80.000, sekarang sudah 100.000. Peningkatan ini rata-rata di atas 10 persen per tahun,” kata Kepala Unit Layanan Pelanggan KSEI, Abdul Azis Albakkar, dalam acara Media Gathering Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) di salah satu hotel Kendari, Kamis (18/9/2025).
Dari sisi gender, investor laki-laki masih mendominasi dengan porsi 62,55 persen, sementara perempuan 37,44 persen. Generasi muda menjadi motor utama pertumbuhan dengan porsi 83,8 persen, terutama Gen Z dan milenial, sedangkan baby boomers tercatat 5,71 persen.
Profesi investor juga beragam, mulai dari pegawai swasta, ASN, hingga guru yang mencapai 31,36 persen. Menariknya, kalangan pelajar menempati posisi tinggi dengan persentase 28,02 persen, menunjukkan minat investasi kini merambah generasi muda.
“Angka ini menempatkan Sultra berada di peringkat ke-25 dari 38 provinsi di Indonesia dalam hal jumlah investor. Di Sultra jumlah investor terbanyak masih di Kendari, lalu Kolaka,” tambah Azis.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan BEI Sultra, Bayu Saputra menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi pasar modal. Pasalnya, masyarakat di Bumi Anoa masih lebih mengenal pinjaman online dibandingkan investasi saham maupun reksa dana.
“Kalau dari industri jasa keuangan, Sultra berada di urutan paling bawah untuk pemahaman pasar modal. Bahkan, pinjol lebih dikenal masyarakat dibanding investasi saham atau reksa dana. Ini lucu, tapi nyata. Kalau edukasi tidak dilakukan, masyarakat kita akan makin tertinggal informasi,” ujar Bayu.
Acara media gathering ini turut menghadirkan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) yang berperan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Indonesia Security Investor Protection Fund (SIPF) yang memberikan perlindungan aset investor melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP) di bawah pengawasan OJK.











