Sultravisionary.id,Kendari – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara, Safrudin, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan PT Cinta Jaya yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pemeriksaan dilakukan pada 11 Maret 2025 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), berdasarkan Surat Panggilan Nomor R-270/F.2/F.d1/03/2025 yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr. Abd Qohar AF.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Safrudin dimintai keterangan terkait aktivitas tambang PT Cinta Jaya yang diduga melanggar ketentuan hukum pada tahun 2022. Dalam surat panggilan tersebut, ia juga diminta membawa sejumlah dokumen penting terkait kegiatan perusahaan tersebut dari tahun 2017 hingga 2023.
Surat panggilan tertanggal 26 Februari 2025 itu dikirimkan melalui Kejati Sultra. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim penyidik Jampidsus yang ditempatkan di Kendari sebagai bagian dari koordinasi antar-lembaga penegak hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pejabat tinggi di lingkup Pemkab Konut tersebut.
“Benar, yang bersangkutan telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh penyidik dari Kejaksaan Agung, bukan oleh Kejati Sultra,” jelas Dody saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Hingga kini, Kejagung masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan korupsi tambang yang menyeret nama PT Cinta Jaya. Pemeriksaan terhadap Sekda Konut menjadi bagian dari upaya pengumpulan bukti dan keterangan lebih lanjut.