METRO

Sambut Ramadan 2026, AROKAP Sultra Hentikan Operasional Tempat Hiburan Mulai 16 Februari

108
×

Sambut Ramadan 2026, AROKAP Sultra Hentikan Operasional Tempat Hiburan Mulai 16 Februari

Sebarkan artikel ini
0-2976x3968-0-0#

Sultravisionary.id,Kendari – Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (AROKAP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh anggotanya untuk menaati aturan pemerintah selama bulan suci Ramadan 2026.

‎Ketua AROKAP Sultra, Amran mengatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa sekaligus mendukung kebijakan pemerintah daerah.

‎“Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 2026, kami mengimbau seluruh anggota AROKAP untuk mematuhi seluruh peraturan pemerintah terkait aktivitas usaha selama Ramadan,” ujar Amran saat ditemui awak media, Kamis (12/2/2026) siang.

‎Ia menjelaskan, seluruh tempat usaha yang tergabung dalam AROKAP, khususnya sektor hiburan seperti entertainment dan karaoke, akan menghentikan operasional mulai 16 Februari 2026 pukul 06.00 WITA. Sebelumnya, aktivitas usaha masih diperbolehkan hingga 15 Februari 2026. Seluruh anggota dijadwalkan kembali beroperasi pada 23 Maret 2026.

‎“Mulai 16 Februari 2026 pukul 06.00 pagi sudah tidak ada lagi aktivitas. Imbauan ini berlaku untuk semua anggota, baik itu entertainment, karaoke, maupun jenis usaha lainnya,” tegasnya.

‎Amran menambahkan, selama bulan Ramadan seluruh anggota diminta untuk tidak memberikan pelayanan apa pun yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

‎Untuk memastikan kepatuhan terhadap imbauan tersebut, AROKAP akan berkolaborasi dengan Tim Yustisi dari pemerintah daerah guna melakukan pemantauan di lapangan.

‎“Nantinya akan ada Tim Yustisi yang melakukan pengawasan. Jika ditemukan ada pihak yang tetap beraktivitas, tentu akan ada sanksi, mulai dari teguran hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha,” jelasnya.

‎Sementara itu, untuk usaha rumah makan, AROKAP tetap memperbolehkan beroperasi dengan catatan menjaga etika dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

‎“Rumah makan bisa tetap beroperasi, namun kami imbau agar menghormati warga yang berpuasa, misalnya dengan membuka pintu setengah saja,” ujarnya.

‎Terkait hak para pekerja yang berada di bawah naungan AROKAP, Amran memastikan seluruh kewajiban pengusaha tetap dipenuhi, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

‎“Pastinya hak-hak pekerja tetap kami kontrol. Ada juga pengawasan dari pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan, agar THR dibayarkan tepat waktu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *