Uncategorized

Polisi Tahan Pencuri dan Penadah Emas Miliaran di Baubau

7
×

Polisi Tahan Pencuri dan Penadah Emas Miliaran di Baubau

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kasus pencurian emas bernilai miliaran rupiah yang menghebohkan Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, memasuki tahap baru.

Kepolisian resmi menahan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut, yakni AA sebagai pelaku utama pencurian dan AL yang diduga berperan sebagai penadah.

Kedua tersangka sebelumnya ditahan di ruang tahanan Polres Baubau pada Jumat 5 Juni 2026. Selanjutnya, mereka dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau pada Senin 8 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan di kediaman AA.

Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi turut menguatkan dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap AL yang diketahui merupakan mantan anggota kepolisian diduga menerima sebagian hasil curian berupa perhiasan emas dari AA. Barang-barang berharga tersebut kemudian dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk dijual.

“Dari penyidikan itu tersangka AL menerima barang-barang hasil curian dari AA, kemudian dibawa ke Makassar untuk dijual. Itu menjadi dasar penetapan tersangka penadahan terhadap AL,” kata Ipda Muhammad Fatih kepada media, Senin 15 Juni 2026.

Meski kedua tersangka telah ditahan, penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat berkas perkara.

Polisi juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Baubau sebelum melakukan pelimpahan perkara ke tahap berikutnya.

Dalam kasus ini, AA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara antara tujuh hingga 12 tahun. Sementara AL dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Kasus pencurian emas ini sebelumnya menjadi perhatian luas setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Penanganan perkara tersebut sempat menuai kritik karena dinilai berjalan lambat sejak pertama kali dilaporkan oleh korban.

Di tengah proses penyidikan, kasus ini juga diwarnai dugaan keterlibatan enam penyidik yang disebut-sebut melakukan pemerasan terhadap korban.

Dugaan tersebut turut menjadi perhatian dan masih menunggu proses penanganan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *