KENDARI – Sengketa tanah ulayat Ndonganeno–Weri Bone dalam perkara Nomor 24/G/2026/PTUN.KDI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari memasuki tahap pembuktian.
Sidang yang digelar Selasa (18/8/2026) mempertemukan pihak ahli waris atau masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone dengan Bupati Konawe Selatan sebagai pihak tergugat.
Perkara tersebut mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PT Kapas Indah Indonesia (PT KII). Berdasarkan keterangan dalam perkara, lahan eks-HGU tersebut disebut memiliki luas sekitar 2.393 hektare, sementara pihak ahli waris Ndonganeno–Weri Bone memperjuangkan tanah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat dengan luas sekitar 1.146 hektare.
Kuasa hukum ahli waris, Muh. Gazali Hafid, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti surat yang dinilai relevan untuk memperkuat dalil mengenai keberadaan masyarakat adat dan tanah ulayat yang mereka perjuangkan.
Menurutnya, terdapat beberapa penyesuaian terhadap daftar bukti surat yang masih perlu dilengkapi dan akan disusulkan dalam persidangan berikutnya. Sementara pihak terkait juga telah mengajukan bukti surat masing-masing.
“Dokumen terkait yang relevan tentunya sudah kami lakukan dan sudah kami buktikan. Namun ada penyesuaian karena memang dibutuhkan informasi dari awal dalam daftar barang bukti surat, sehingga perlu dikoreksi dan akan kami susulkan,” ujar Gazali usai persidangan.
Ia menyebutkan, persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, untuk melanjutkan proses pembuktian.
Gazali juga menegaskan pihaknya tetap optimistis terhadap perkara tersebut. Optimisme itu, kata dia, didasarkan pada bukti-bukti yang telah diajukan serta keberadaan masyarakat adat yang menurutnya masih hidup dan menjalankan kelembagaan adat hingga saat ini.
“Kami tidak akan tampil kalau kami tidak optimis. Itu juga menjadi harapan para ahli waris,” katanya.
Bukti kelembagaan adat
Gazali menjelaskan, salah satu aspek penting yang hendak dibuktikan dalam perkara tersebut adalah keberadaan masyarakat adat dan kelembagaan adat yang menjadi bagian dari dasar klaim tanah ulayat.
Menurut dia, pihaknya telah menghadirkan sejumlah bukti, antara lain pernyataan sikap masyarakat keturunan, akta notaris, serta pengakuan dari lembaga adat.
“Untuk membuktikan ulayat itu adalah lembaga adat itu sendiri. Kami sudah buktikan melalui pernyataan sikap masyarakat keturunan, kemudian ada akta notaris dan juga pengakuan dari lembaga adat,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan masyarakat keturunan dan lembaga adat tersebut tidak muncul secara tiba-tiba karena memiliki sejarah yang panjang. Adapun pencatatan atau pembentukan kelembagaan secara administratif pada tahun-tahun tertentu dinilainya lebih berkaitan dengan aspek formal.
“Kalau keturunannya sudah lama. Lembaga adat itu ada, kemudian secara administratif didaftarkan. Itu merupakan syarat formal. Tetapi secara material, kami memiliki silsilah dan bukti yang menunjukkan bahwa kelembagaan ini memang masih hidup secara nyata dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, kuasa hukum ahli waris juga menyoroti persoalan kewenangan dalam penetapan status tanah.
Gazali mengatakan pihaknya tidak mengabaikan keberadaan eks-HGU PT KII. Namun, menurut dia, persoalan mengenai penetapan suatu bidang tanah sebagai tanah negara maupun tindak lanjut status pertanahannya memiliki kewenangan yang harus ditempatkan sesuai ketentuan.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki peran administratif dalam proses tersebut, termasuk berkaitan dengan keberadaan masyarakat adat, tetapi keputusan mengenai aspek pertanahan selanjutnya berada pada institusi yang berwenang di bidang pertanahan.
“Bupati itu hanya syarat pendukung administratif yang kemudian ditindaklanjuti oleh BPN. Itulah yang nantinya menjadi keputusan yang berkekuatan hukum,” katanya.
Gazali menegaskan, objek gugatan mereka bukan karena tanah tersebut telah diserahkan oleh Bupati Konawe Selatan, melainkan adanya tindakan atau maksud kebijakan yang dinilai berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat.
“Yang kami gugat adalah tindakan Bupati yang bermaksud ke arah itu. Karena tanah tersebut belum diserahkan, baru ada maksud. Itulah yang kami minta supaya dihentikan dan dianggap tidak pernah ada,” tegasnya.
Ia berharap selama proses hukum berlangsung tidak ada tindakan lebih lanjut yang dapat mengubah keadaan objek sengketa.
Sementara itu, salah satu ahli waris, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos., mengatakan pihak keluarga telah mengumpulkan berbagai dokumen yang menurutnya menunjukkan bahwa perjuangan mengenai tanah ulayat Ndonganeno–Weri Bone telah berlangsung sejak lama.
Noval menyebut, sejumlah kliping pemberitaan media cetak sejak 1999 turut dilampirkan sebagai bagian dari bukti sejarah perjuangan masyarakat.
“Dokumen yang kami miliki, termasuk kliping-kliping koran sejak tahun 1999, sudah kami lampirkan. Perjuangan ini sudah berlangsung sejak dulu. Jadi cerita mengenai masyarakat adat dan tanah adat bukan baru kali ini kami perjuangkan,” kata Noval.
Menurutnya, sejumlah dokumen lama juga telah diperiksa dalam proses persidangan, termasuk dokumen hasil rapat dan evaluasi yang berkaitan dengan persoalan perkebunan.
Ia mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi salah satu hal yang memperkuat keyakinan pihak ahli waris terhadap bukti yang mereka ajukan.
“Alhamdulillah tadi sudah dicek dan dinyatakan berdasarkan surat yang asli. Itu menjadi salah satu bagian dari keyakinan kami bahwa kami memiliki bukti yang kuat,” ujarnya.
Noval juga menanggapi adanya dokumen yang berkaitan dengan pembayaran kompensasi oleh PT KII. Menurut dia, pembayaran tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembayaran pembebasan tanah.
Ia menegaskan, berdasarkan pengetahuan pihak keluarga, PT KII tidak pernah melakukan pembebasan tanah terhadap lokasi yang kini menjadi objek perjuangan masyarakat adat.
“PT KII tidak pernah melakukan pembebasan terhadap tanah lokasi tersebut. Kalau ada pembayaran, itu berkaitan dengan makam dan bukan pembayaran tanah,” jelasnya.
Ia mengatakan terdapat dokumen atau kuitansi lama yang menurut penjelasan keluarga berkaitan dengan pemindahan makam. Pembayaran tersebut, kata dia, merupakan kompensasi atas pemindahan makam dan bukan kompensasi atas kepemilikan tanah.
Selain itu, Noval menyebut adanya kesepakatan pada 2006 yang menurutnya berkaitan dengan penggantian tanaman atau aset yang berada di atas lahan, bukan pengalihan hak atas tanah.
“Kalau berdasarkan kesepakatan tahun 2006, itu bukan pembayaran tanah, tetapi penggantian tanaman. Karena tanaman tersebut merupakan aset yang ditanam dan dibiayai oleh pihak perusahaan,” katanya.
Menurut Noval, keberadaan pembayaran terhadap tanaman justru perlu dilihat secara lebih mendalam dalam konteks hubungan perusahaan dengan masyarakat yang menguasai dan mengelola lahan tersebut.
“Kalau memang tanah negara, pertanyaannya, aset PT KII yang dimaksud itu apa dan di mana. Kalau tanah disebut sebagai aset, kami mempertanyakan dasar dan bukti kepemilikannya,” ujarnya.
Perkara Nomor 24/G/2026/PTUN.KDI kini masih dalam proses persidangan. Agenda pembuktian akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.
Seluruh dalil, bukti, serta keterangan para pihak nantinya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut.











