Sultravisionary.id : Wacana revisi RUU KUHAP dan penerapan asas dominus litis dalam sistem hukum pidana Indonesia menimbulkan perdebatan dan menjadi perbincangan hangat dan polemik dikalangan praktisi dan akademisi hukum. Pengamat Hukum yang tergabung dalam Advokat Peradi Kendari, Dasman SH, mengatakan bahwa penerapan asas dominus litis dalam revisi UU Kejaksaan dianggap bertentangan dengan asas diferensiasi fungsional dalam hukum acara pidana. Asas ini menegaskan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki tugas dan fungsi yang terpisah antara satu dengan yang lain.
Masih menurut Dasman, Selain itu dominus litis dikejaksaan berpotensi menciptakan ketimpangan dan intervensi diantara penegak hukum lainnya karena kejaksaan dianggap mengendalikan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Secara bahasa, dominus litis berasal dari bahasa Latin, di mana “dominus” berarti pemilik dan “litis” berarti perkara. Dengan demikian, dominus litis dapat diartikan sebagai pemilik atau pengendali perkara. Dalam konteks revisi UU Kejaksaan, konsep ini memberikan jaksa wewenang lebih besar dalam supervisi dan pengendalian perkara pidana, termasuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Sejatinya asas dominus litis hanya berlaku dalam proses penuntutan. Namun, jika diterapkan secara luas hingga mencakup intervensi dan mengendalikan terhadap kerja lembaga penegak hukum lain, maka hal ini dapat mengganggu keseimbangan sistem peradilan pidana, ujar Dasman.
pengaturan asas dominus litis yang memberikan kewenangan kejaksaan untuk mengintervensi atau melakukan supervisi dalam proses penyelidikan dan penyidikan dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan serta kekacauan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
Dengan adanya perdebatan ini, penting bagi para pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan kembali penerapan asas dominus litis dalam revisi UU Kejaksaan. Keselarasan sistem peradilan pidana dan pembagian kewenangan yang jelas antar-lembaga penegak hukum harus tetap dijaga demi terciptanya sistem hukum yang adil dan efektif di Indonesia, pungkasnya.
Pengamat Hukum : Wacana pemberlakukan asas Dominus Litis dikejaksaan bertentangan dengan asas diferensiasi fungsional
