KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin serius membekali produk unggulan daerah dengan perisai hukum Kekayaan Intelektual (KI), Selasa 9 Desember 2025.
Melalui Bidang KI, Kanwil Kemenkum Sultra saat ini memfokuskan pendampingan teknis dan percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk dua warisan budaya Wakatobi: Tenun Pajam dan Anyaman Pajam.
Langkah ini merupakan implementasi strategi menaikkan kelas produk lokal. Perlindungan IG memastikan karakteristik unik Tenun dan Anyaman Pajam terlindungi dari pemalsuan, sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar global terhadap kualitasnya.
Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya langkah ini.
“Pendaftaran IG bukan sekadar formalitas hukum, tetapi strategi kita untuk membawa produk lokal Wakatobi bersaing di panggung internasional,” ujarnya.
“Kami berkomitmen penuh mengawal proses ini hingga sertifikat IG terbit, memastikan orisinalitas budaya Wakatobi membawa dampak ekonomi nyata bagi para pengrajin,” sambungnya.
Inisiatif ini disambut baik oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Wakatobi, yang kini tengah berkolaborasi dengan BRIDA Wakatobi untuk merampungkan dokumen deskripsi yang diperlukan.
Keberhasilan pendaftaran Hak Cipta tiga motif tenun sebelumnya—Tenun Sobi dan Tenun Kaledupa—menjadi modal positif, menunjukkan komitmen bersama antara Kemenkum Sultra dan Pemda Wakatobi dalam menjadikan KI sebagai aset pembangunan ekonomi kreatif.











