METRO

Guru dan Korban PHK Jadi Sasaran Utama Pinjaman Online Ilegal di Sulawesi Tenggara

209
×

Guru dan Korban PHK Jadi Sasaran Utama Pinjaman Online Ilegal di Sulawesi Tenggara

Share this article

KENDARI – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjadi ancaman di Sulawesi Tenggara, dengan kalangan guru dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai korban terbesar.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, 42 persen korban adalah guru, 21 persen korban PHK, dan 18 persen lainnya ibu rumah tangga.

Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengungkapkan bahwa mayoritas korban terjebak karena kebutuhan mendesak, minimnya pemahaman risiko, dan godaan proses pencairan yang cepat.

“Latar belakang ekonomi terbatas dan kemudahan pencairan dana menjadi alasan utama masyarakat terjerat. Banyak juga yang terpaksa mengambil pinjaman untuk memenuhi gaya hidup,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).

Bismi juga menyoroti modus operandi pinjol ilegal yang kerap menyamar sebagai fintech resmi dan menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp dengan janji tanpa syarat. Promosi agresif ini memperdaya masyarakat yang memiliki literasi keuangan rendah dan terbatasnya akses ke layanan keuangan formal.

Untuk mengatasi kasus ini, masyarakat disarankan untuk tidak memperpanjang utang dengan mencari pinjaman baru. OJK juga mendorong masyarakat melaporkan praktik pinjol ilegal ke Satgas PASTI melalui waspadainvestasi@ojk.go.id atau pihak berwenang setempat.

Jika tidak mampu melunasi pinjaman, masyarakat dapat mengajukan keringanan seperti pengurangan bunga atau perpanjangan waktu pembayaran.

“Edukasi keuangan yang lebih luas dan pengawasan ketat terhadap pinjol ilegal sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari jebakan ini,” kata Bismi.

OJK menegaskan pentingnya meningkatkan literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat untuk menghindari jeratan pinjol ilegal. Masyarakat juga dianjurkan untuk segera memblokir nomor-nomor penagih yang mengancam demi melindungi diri dan keluarga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *