KENDARI — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kendari.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RWM (26) beserta barang bukti sabu seberat 65 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Baruga, Kota Kendari, setelah tim Opsnal Unit 1 Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Sultra menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dengan modus sistem tempel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di sebuah kamar kos lantai dua di wilayah Baruga.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan,” ujar Amri, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi yang dimaksud dengan disaksikan oleh dua orang warga setempat. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu kantong kain warna hitam berisi empat saset sabu dengan berat bruto sekitar 65 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, puluhan saset plastik kosong berbagai ukuran, sendok sabu dari pipet, tisu, serta kotak pembungkus busi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.











