Sultravisionary.id : Wacana revisi RUU KUHAP dan penerapan asas dominus litis dalam sistem hukum pidana Indonesia menimbulkan perdebatan dan menjadi perbincangan hangat dan polemik dikalangan praktisi dan akademisi hukum. Bukan tanpa alasan, sebab salah satu poin yang memicu polemik adalah pengaturan asas dominus litis, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk mengendalikan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian sehingga berpotensi menciptakan ketimpangan dan intervensi diantara penegak hukum lainnya.
Secara bahasa, dominus litis berasal dari bahasa Latin, di mana “dominus” berarti pemilik dan “litis” berarti perkara. Dengan demikian, dominus litis dapat diartikan sebagai pemilik atau pengendali perkara. Dalam konteks revisi UU Kejaksaan, konsep ini memberikan jaksa wewenang lebih besar dalam supervisi dan pengendalian perkara pidana, termasuk dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Ketua Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia Jakarta, M. Ridwan Ristomoyo, menilai bahwa pemberian asas dominus litis kepada kejaksaan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan serta tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian dan kehakiman.
Hal senada disampaikan oleh Advokat yang tergabung dalam perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kendari, Fatahilah SH bahwa Sejatinya, asas dominus litis hanya berlaku dalam proses penuntutan. Namun, jika diterapkan secara luas hingga mencakup intervensi dan mengendalikan terhadap kerja lembaga penegak hukum lain, maka hal ini dapat mengganggu keseimbangan sistem peradilan pidana.
pengaturan asas dominus litis yang memberikan kewenangan kejaksaan untuk mengintervensi atau melakukan supervisi dalam proses penyelidikan dan penyidikan dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan serta kekacauan dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, ujar fatahilah
Dalam sistem ini, masing-masing lembaga memiliki kewenangan tersendiri yang tidak dapat saling tumpang tindih. Meskipun dalam kasus tertentu, seperti tindak pidana korupsi, kejaksaan diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan, tetapi secara umum, penyidikan adalah tugas dan kewenangan kepolisian.
Selain itu Advokat muda ini menyampaikan bahwa penerapan asas dominus litis dalam revisi UU Kejaksaan dianggap bertentangan dengan asas diferensiasi fungsional dalam hukum acara pidana. Asas ini menegaskan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki tugas dan fungsi yang terpisah antara satu dengan yang lain.
Dengan adanya perdebatan ini, penting bagi para pemangku kebijakan untuk mempertimbangkan kembali penerapan asas dominus litis dalam revisi UU Kejaksaan. Keselarasan sistem peradilan pidana dan pembagian kewenangan yang jelas antar-lembaga penegak hukum harus tetap dijaga demi terciptanya sistem hukum yang adil dan efektif di Indonesia, pungkasnya.
Advokat peradi kendari: Wacana pemberlakukan asas Dominus Litis dikejaksaan, langkah mundur penegakan hukum di indonesia
