Uncategorized

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pencabulan di Kendari Minta Publik Hormati Proses Hukum

108
×

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pencabulan di Kendari Minta Publik Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

KENDARI– Tim kuasa hukum terduga pelaku dugaan pencabulan berinisial C (30) dari Equitas Justice Law Firm angkat bicara terkait perkara dugaan tindak asusila yang dialami korban berinisial SA (18).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Jalan Brigjen M Yoenoes, Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Selasa malam (12/5/2026). Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani penyidik Polresta Kendari.

Mewakili tim kuasa hukum, Selvi Apriani meminta masyarakat menyikapi informasi yang berkembang secara bijak dan tidak membangun spekulasi yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.

“Kami meminta kepada seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan tidak dibawa ataupun digiring ke dalam narasi politik tertentu. Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Selvi Apriani, Selasa (19/5/2026).

Ia juga menekankan pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan tidak sepihak.

“Kami berharap seluruh rekan media maupun masyarakat tetap mengedepankan asas keberimbangan dalam menerima maupun menyebarkan informasi, sehingga tidak terjadi penghakiman di ruang publik,” katanya.

Lebih lanjut, Selvi meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kami juga mengajak semua pihak untuk tetap bijak menyikapi perkara ini dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

Menurut Selvi, kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mewakili klien kami, kami menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban SA dan keluarga, pribadi Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo beserta keluarga, dan juga kepada masyarakat luas atas peristiwa ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang saat ini berjalan di kepolisian.

“Pada prinsipnya, klien kami siap bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari perbuatannya. Namun demikian, penting bagi kita semua untuk tetap menghormati seluruh rangkaian proses hukum,” tutup Selvi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *