KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Konawe dengan mengamankan seorang pria berinisial JA (55), yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah rumah di Desa Lalonggasumeeto, Kecamatan Lalonggasumeeto.
Dari tangan pelaku, polisi menyita enam paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,01 gram.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan pelaku. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah yang dicurigai.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di kantong celana kanan pelaku.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, dua ball sachet kosong, satu unit handphone merek Nokia, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pelaku yang berprofesi sebagai nelayan tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.











