Uncategorized

Polisi Bongkar Aksi IRT di Kolaka, 17 Sachet Sabu Ditemukan di Dalam Rumah

28
×

Polisi Bongkar Aksi IRT di Kolaka, 17 Sachet Sabu Ditemukan di Dalam Rumah

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Seorang ibu rumah tangga berinisial R (35), warga Desa Uluwolo, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diamankan aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka pada Rabu 25 Maret 2026 di kediaman pelaku, setelah polisi menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan berlangsung, pelaku tengah berada di dalam kamar rumahnya.

“Pelaku kami amankan di dalam rumahnya setelah sebelumnya menerima laporan terkait dugaan transaksi narkotika,” ujar Jamal dalam keterangan resmi, Kamis 26 Maret 2026.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu-sabu. Sebanyak 12 saset plastik bening berisi kristal ditemukan di dalam tong sampah di kamar pelaku.

Selain itu, polisi juga menemukan lima saset lainnya yang disembunyikan di belakang kasur.

Secara keseluruhan, aparat mengamankan 17 saset plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total mencapai 5,56 gram.

Saat ini, R telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *