Uncategorized

Polres Konawe Bongkar Aksi Pencurian Bengkel dan Solar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

169
×

Polres Konawe Bongkar Aksi Pencurian Bengkel dan Solar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Konawe – Menindaklanjuti maraknya laporan dan aduan masyarakat terkait tindak pidana pencurian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di wilayah hukumnya.

Langkah pihak aparat tersebut membuahkan hasil dengan terungkapnya serangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan oleh sekelompok pelaku.

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, petugas Satreskrim Polres Konawe berhasil mengamankan seorang pria berinisial GL (24) yang diduga kuat terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah Kabupaten Konawe.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, GL diduga beraksi bersama dua rekannya berinisial RA (24) dan GL dalam pencurian peralatan bengkel di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha.

Aksi tersebut menyasar sebuah bengkel milik warga dan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit.

Adapun barang-barang yang digondol para pelaku antara lain satu unit mesin gerinda, satu unit bor listrik, satu unit mesin impact, satu unit mesin las, satu set kunci sok, serta sejumlah barang dagangan bengkel berupa oli, lahar, ban trail, dan besi tua.

Peristiwa ini terungkap berdasarkan laporan pengaduan korban bernama Arman yang masuk ke Polres Konawe.

Tak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan, GL juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian solar di sebuah kios di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, pada Minggu, 12 Desember 2025.

Aksi tersebut dilakukan bersama RA dan seorang pria berinisial HD (31), dan sempat terekam kamera CCTV serta viral di media sosial.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, sekitar pukul 21.00 WITA, tim opsnal Satreskrim Polres Konawe bersama Satintelkam yang dipimpin Kaurbin Ops Satreskrim, IPDA Fajar Sapan, S.H., melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pelaku lainnya.

“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berada di salah satu rumah kos di Desa Puuwonua, Kecamatan Konawe,” ungkap IPDA Fajar Sapan.

Dalam operasi lanjutan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang, masing-masing berinisial HD dan M. Namun, satu terduga pelaku lainnya berinisial R berhasil melarikan diri dengan cara keluar melalui ventilasi kamar kos.

“Kedua terduga pelaku yang diamankan langsung kami bawa ke Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPDA Fajar.

Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa M juga diduga terlibat dalam kasus pencurian solar dari sebuah mobil truk di Kelurahan Tumpas, Kecamatan Unaaha, bersama dua rekannya berinisial T dan R.

Kasus tersebut sesuai dengan laporan pengaduan korban bernama Ismail Nur, S.Si., yang diterima di Polsek Unaaha.

Dalam rangkaian pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin gerinda, satu unit alat las, serta satu jerigen kosong yang diduga digunakan dalam aksi pencurian solar.

“Para terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian,” tegas IPDA Fajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *