KENDARI – Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara berhasil meringkus seorang buronan berinisial (P) di depan sebuah hotel di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Rabu 3 Desember 2025 siang.
Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, menyampaikan bahwa P merupakan pelaku kedua yang berhasil diciduk setelah aparat sebelumnya menangkap tersangka utama, S (30), pada Rabu 5 November 2025.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pembegalan terhadap seorang pelajar SMP berinisial Z (14) di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, beberapa minggu lalu.
“P ini pelaku kedua yang kami tangkap setelah sebelumnya berhasil mengamankan pelaku bernama Samsul. Jadi total tersangka yang kami amankan dalam kasus begal ini sudah dua orang, S dan P,” ungkap Gayuh, Kamis 4 Desember 2025.
Penangkapan P dilakukan setelah tim mendapat informasi keberadaannya dan segera bergerak cepat menuju lokasi. Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Polda Sultra untuk pemeriksaan intensif.
Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat.
Gayuh menegaskan bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Ini komitmen kami dalam menangani laporan masyarakat. Setiap pelaku kami kejar sampai dapat,” tegasnya.











