Uncategorized

Residivis Spesialis Bobol Rumah Diringkus Polda Sultra Setelah Aksi Terpantau Jejak Digital

111
×

Residivis Spesialis Bobol Rumah Diringkus Polda Sultra Setelah Aksi Terpantau Jejak Digital

Sebarkan artikel ini

KENDARI — Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara meringkus seorang residivis spesialis pembobol rumah berinisial FI (43) pada Jumat malam, 21 November 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, setelah pelaku teridentifikasi sebagai tersangka utama pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Konda, Konawe Selatan.

Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, melalui Kanit Resmob AKP Gayuh Pambudhi Utomo menjelaskan bahwa FI merupakan pelaku yang masuk ke rumah korban dan membawa kabur sejumlah barang berharga.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membobol dan membawa kabur sejumlah barang berharga berupa handphone, laptop, serta perhiasan emas,” terang AKP Gayuh, Senin 24 November 2025.

Penangkapan FI berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pembobolan rumah.

Tim Resmob melakukan pelacakan jejak digital handphone korban dan menemukan sinyal ponsel aktif di wilayah Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.

Polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial LI, yang kedapatan menguasai ponsel tersebut.

Dalam pemeriksaan, LI mengaku menerima handphone dari suaminya, SY, yang membeli perangkat tersebut dari FI.

Berdasarkan keterangan itu, Tim Resmob bersama Polsek Lasolo melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap FI di Konawe Utara.

Meski sempat membantah, FI mengakui perbuatannya setelah dikonfrontir dengan SY. Ia juga mengaku menjual handphone curian seharga Rp1 juta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone Samsung A52 warna ungu, charger, laptop Acer warna hitam, dan beberapa kartu ATM. Adapun notebook serta perhiasan emas masih dalam proses pencarian.

AKP Gayuh menegaskan bahwa FI adalah residivis yang telah dua kali keluar masuk rumah tahanan dalam kasus serupa.

“FI bukan pemain baru. Yang bersangkutan tercatat sudah dua kali keluar masuk rumah tahanan dalam kasus serupa. Kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain serta memburu sisa barang bukti yang belum ditemukan,” tegas AKP Gayuh.

Saat ini FI telah diamankan di Mapolda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *