Himbauan

Bupati Buton Tengah Larang Kegiatan Acara Joget Demi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

26
×

Bupati Buton Tengah Larang Kegiatan Acara Joget Demi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Share this article

Sultravisionary. id: Buton Tengah, 4 Juli 2025 – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya, Bupati Buton Tengah, Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si. mengeluarkan Instruksi Bupati Buton Tengah Nomor 100.3.4.2/244/2025 tentang Larangan Kegiatan Acara Joget.

Instruksi yang ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Buton Tengah ini dikeluarkan guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif serta mengantisipasi terjadinya konflik sosial yang mungkin timbul akibat acara joget yang kerap digelar dalam kegiatan masyarakat.

Dalam instruksi tersebut, para pejabat di tingkat kecamatan dan desa diminta untuk:

1. Mengadakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan acara joget di wilayah masing-masing;

2. Melibatkan unsur TNI dan Polri, seperti Danramil, Kapolsek, Babinsa, dan Babinkamtibmas dalam pelaksanaan sosialisasi;

3. Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.

Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 4 Juli 2025, dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga ketertiban umum di Kabupaten Buton Tengah.

Kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan situasi yang harmonis dan mencegah potensi keributan yang kerap terjadi dalam kegiatan joget, terutama pada acara-acara hajatan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *