KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelamatkan lebih dari 135 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika setelah mengungkap 13 kasus peredaran sabu sepanjang Januari 2025.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (29/1/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1.354,11 gram sabu dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar. Berdasarkan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan 135.411 orang dari bahaya narkotika.
“Ini merupakan upaya nyata Polda Sultra dalam mencegah dampak buruk narkoba di masyarakat. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya ketergantungan narkoba,” ujar Kombes Bambang.
Selain mengungkap jumlah tersangka dan barang bukti, Polda Sultra juga menegaskan bahwa mereka akan terus menelusuri jaringan yang terlibat, termasuk dugaan keterkaitan dengan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.
Dengan ancaman hukuman berat yang dikenakan terhadap para pelaku, aparat berharap dapat memberikan efek jera serta menekan angka peredaran narkoba di wilayah Bumi Anoa.