Uncategorized

Satresnarkoba Polres Konsel Amankan 49 Sachet Sabu Seberat 12,02 Gram

6
×

Satresnarkoba Polres Konsel Amankan 49 Sachet Sabu Seberat 12,02 Gram

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pangan Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 49 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 12,02 gram. Barang bukti itu ditemukan dalam dua tahap, masing-masing 33 sachet seberat bruto 8,66 gram dan 16 sachet seberat bruto 3,36 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Rabu (26/8/2026). Petugas juga mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, masing-masing berinisial PA (23) dan YA (20).

Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Lainea dan Kecamatan Laeya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Konawe Selatan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan PA dan YA di Desa Pangan Jaya sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 33 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 8,66 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan kedua terduga pelaku serta petunjuk yang diperoleh dari telepon seluler dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Sekitar pukul 10.20 WITA, petugas kembali melakukan pencarian di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika dengan modus sistem tempel.

“Dari hasil pencarian tersebut, polisi menemukan 16 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,36 gram,” ujarnya, Kamis (27/8).

Selain 49 sachet sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, alat pres, pirex kaca, pipet, sachet kosong, gunting, serta dua unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku diduga berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKBP Daeng Riandika menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Konawe Selatan.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba,” jelas IPTU Herman Eka Purnama menyampaikan komitmen Kapolres.

Ia menambahkan, Polres Konawe Selatan akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan gelar perkara awal, pengembangan penyelidikan, serta proses penyitaan barang bukti sesuai ketentuan hukum.

Kedua terduga pelaku tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *