Sultravisionary.id: Kolaka – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dalam operasi tersebut, polisi menyita tiga unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, menjelaskan bahwa selain menyita alat berat, petugas juga mengamankan sejumlah tumpukan batu hasil penambangan ilegal serta menetapkan dan menahan satu orang tersangka.
Menurut Edi Raharjono, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi,” ujarnya. (Minggu, 07/06/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya kegiatan penambangan yang beroperasi tanpa memiliki izin resmi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, serta sejumlah material batu hasil penambangan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara, penyidik menetapkan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
“Saat ini tersangka DD telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Edi Raharjono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah. (Mwn)



