BUTON RAYA

PMII Soroti Revisi UU Kejaksaan: Asas Dominus Litis Dinilai Mengancam Independensi Peradilan

55
×

PMII Soroti Revisi UU Kejaksaan: Asas Dominus Litis Dinilai Mengancam Independensi Peradilan

Share this article

Sultravisionary.id:  Revisi Undang-Undang Kejaksaan (UU Nomor 11 Tahun 2021) yang menerapkan asas dominus litis menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Himpunan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Menurut Muhammad Rizky Zakaria S.H., asas ini menimbulkan kekhawatiran terhadap prinsip independensi kekuasaan kehakiman dan hak atas peradilan yang adil.

“Asas dominus litis memberikan kewenangan penuh kepada jaksa untuk mengendalikan proses penuntutan, termasuk menentukan apakah suatu perkara layak dibawa ke pengadilan atau tidak. Hal ini berpotensi mengurangi fungsi kontrol hakim dalam menilai kelayakan suatu perkara secara objektif,” ujar Rizky dalam keterangannya.

Ia menambahkan bahwa dalam konteks negara hukum yang demokratis, kekuasaan yang terlalu besar pada satu lembaga dapat mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers), yang menjadi fondasi utama sistem peradilan yang adil. Dengan wewenang yang begitu luas, peran jaksa sebagai penyidik sekaligus penuntut juga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Ketidakjelasan batas kewenangan antara penyidikan dan penuntutan bisa berdampak pada independensi dan imparsialitas dalam proses peradilan pidana. Hal ini membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan, termasuk kemungkinan adanya pengaturan hasil perkara yang menguntungkan pihak tertentu,” tegasnya.

Selain itu, PMII juga menyoroti bahwa penerapan asas dominus litis bertentangan dengan prinsip due process of law, yang mengharuskan setiap tahapan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan kewenangan yang lebih besar di tangan jaksa, kontrol publik dan mekanisme pengawasan yudisial terhadap proses penuntutan menjadi lemah.

“Dalam sistem hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, peran hakim sebagai pengendali peradilan yang independen tidak bisa dikesampingkan. Oleh karena itu, kami menolak revisi UU Kejaksaan yang menerapkan asas dominus litis demi menjaga keadilan dan integritas sistem peradilan di Indonesia,” pungkas Rizky.

Seiring dengan kritik yang berkembang, diharapkan pemerintah dan DPR dapat mengevaluasi kembali revisi UU Kejaksaan agar tidak menimbulkan ketidakadilan hukum yang merugikan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *