Uncategorized

OJK Minta Blokir 17 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

25
×

OJK Minta Blokir 17 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online

Share this article

JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap sekitar 17 ribu rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Jumlah ini meningkat dari sebelumnya sekitar 14 ribu rekening, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Terkait pemberantasan judi online, OJK telah meminta bank untuk memblokir kurang lebih 17 ribu rekening,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK untuk Mei 2025 yang diselenggarakan secara daring, Selasa (2/6/2025).

Dian menjelaskan, permintaan pemblokiran tersebut disertai dengan instruksi agar bank menutup rekening-rekening yang teridentifikasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tertentu.

Selain itu, perbankan juga diminta melakukan enhanced due diligence atau pemeriksaan lebih mendalam terhadap nasabah guna memastikan kepatuhan dan memperkuat mitigasi risiko.

Penertiban Rekening Dormant

Sebagai bagian dari strategi penanggulangan judi online secara menyeluruh, OJK telah mengadakan pertemuan dengan para direktur kepatuhan bank. Salah satu isu utama yang dibahas adalah pentingnya penertiban rekening tidak aktif (dormant account) yang kerap disalahgunakan untuk kejahatan digital.

Ke depan, OJK akan memperkuat pengaturan serta pengawasan terhadap penggunaan rekening dormant, sekaligus menyusun kebijakan penanganan kasus penipuan dan skema kejahatan digital lainnya (scam).

Selain itu, Dian menegaskan bahwa OJK juga akan fokus pada peningkatan literasi dan kewaspadaan nasabah terhadap potensi kejahatan keuangan.

“Dengan meningkatnya risiko insiden siber di sektor keuangan, OJK berkomitmen untuk memperkuat regulasi terkait teknologi informasi perbankan dan terus meningkatkan kualitas pengawasan,” kata Dian.

Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana dari aktivitas judi online di Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp981 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *