Hukrim

Menang Telak hingga Tingkat MA, Siti Aminah Desak Eksekusi Lahan Bank Sultra Cabang Konut

16
×

Menang Telak hingga Tingkat MA, Siti Aminah Desak Eksekusi Lahan Bank Sultra Cabang Konut

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Siti Aminah, Dr. Sabri Guntur.

Sultravisionary.id,Kendari –  Sengketa lahan yang ditempati Kantor Bank Sultra Cabang Konawe Utara (Konut) di Kecamatan Wanggudu memasuki babak baru. Setelah berhasil memenangkan gugatan secara beruntun di tiga tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA), Dra. Hj. Siti Aminah kini resmi memohonkan eksekusi atas lahan seluas 16  90 meter tersebut.

‎Kuasa hukum Siti Aminah, Dr. Sabri Guntur, menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut berdasarkan Putusan Kasasi MA serta perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2024/PN.Unh. Kemenangan ini menyapu bersih seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, hingga tingkat Mahkamah Agung.

‎”Klien kami telah memenangkan sengketa ini secara konsisten di tiga tingkat pengadilan. Oleh karena itu, berbekal putusan kasasi, kami telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Unaaha sejak 1 Oktober 2026,” tegas Sabri.

‎Menindaklanjuti permohonan tersebut, pihak pengadilan sebenarnya telah menerbitkan surat aanmaning (teguran resmi) kepada pihak tergugat pada 8 Oktober 2026. Namun, agenda sidang aanmaning yang dijadwalkan pada 16 Oktober 2026 sempat tertunda akibat kendala administratif pemanggilan dan kini menunggu panggilan ketiga.

‎Di sisi lain, pada tanggal yang sama saat aanmaning diterbitkan, Bank Sultra mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Menanggapi langkah tersebut, Sabri menegaskan bahwa pengajuan PK tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda eksekusi lahan.

‎”Sesuai Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, permohonan PK sama sekali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.

‎Ia juga menyoroti bahwa permohonan eksekusi diajukan lebih awal (1 Oktober 2026) dibandingkan pendaftaran PK oleh Bank Sultra (8 Oktober 2026). Menurutnya, eksekusi hanya bisa ditunda jika ada surat perintah resmi dari Ketua MA atau Ketua PN Unaaha.

‎Tidak hanya menuntut pengosongan lahan, pihak Siti Aminah juga menyuarakan kejanggalan dalam proses ganti rugi pembebasan lahan yang dilakukan oleh Bank Sultra di masa lalu.

‎Sabri mempertanyakan klaim Bank Sultra yang mengaku telah membeli lahan tersebut. Menurut dugaan mereka, dana pembebasan lahan berpotensi mengalir ke pihak yang tidak berhak.

‎Pembayaran ganti rugi disinyalir diberikan kepada pihak yang bukan pemilik sah. Adanya indikasi keterlibatan oknum pejabat Pemkab Konawe Utara yang turut terseret sebagai pihak dalam perkara ini.

‎”Kami menduga pembayaran pembebasan lahan diberikan kepada pihak yang tidak tepat. Persoalan ini mendesak untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan pihak berwenang,” ujar Sabri menambahkan.

‎Meski demikian, dugaan adanya penyimpangan dalam proses pembebasan lahan ini masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut oleh pihak berwajib.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berusaha mengonfirmasi manajemen Bank Sultra terkait permohonan eksekusi lahan, pendaftaran PK, serta dugaan kejanggalan dalam proses pembebasan lahan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *