Hukrim

Mantan Wali Kota Kendari ADP Disomasi, Belum Lunasi Utang Rp410 Juta dan Janji Bagi Hasil ‎

13
×

Mantan Wali Kota Kendari ADP Disomasi, Belum Lunasi Utang Rp410 Juta dan Janji Bagi Hasil ‎

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id,Kendari – Persoalan hukum menerpa mantan Wali Kota Kendari berinisial ADP. Melalui kuasa hukumnya, seorang warga bernama Lisran melayangkan somasi terbuka setelah ADP diduga mangkir dari kewajiban pembayaran dana senilai kurang lebih Rp410 juta beserta janji bagi hasil keuntungan.

‎Kuasa hukum Lisran, Ripaldi Rusdi, S.H., mengungkapkan bahwa somasi ini terpaksa dilayangkan setelah berbagai upaya penagihan dan komunikasi persuasif yang berjalan berbulan-bulan berujung pada jalan buntu.
‎
‎”Klien kami sudah berulang kali melakukan upaya komunikasi dan penagihan secara baik-baik. Kami memilih memberikan ruang yang cukup agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, hingga saat ini kewajiban tersebut belum juga direalisasikan,” ujar Ripaldi, Selasa (6/10).
‎
‎Berdasarkan dokumen dan bukti yang dikantongi pihak Lisran, aliran dana tersebut bermula sejak akhir Januari 2025. Dana diserahkan kepada ADP secara bertahap atas dasar hubungan kepercayaan untuk keperluan suatu kegiatan, lengkap dengan pembicaraan mengenai pengembalian modal serta janji pembagian keuntungan.
‎
<‎Tak berhenti di situ, pada April 2025, ADP disebut kembali menerima tambahan dana sebesar Rp6 juta dengan janji pengembalian dalam tempo satu hari. Namun, janji tinggal janji, hingga kini dana tersebut tak kunjung kembali secara utuh.
‎
‎Lisran mengaku dirinya dan pihak keluarga sudah sangat bersabar menghadapi situasi ini. Sebagai seorang pedagang kecil, nilai ratusan juta rupiah tersebut merupakan modal usaha yang sangat berharga bagi kelangsungan hidup mereka.
‎
‎”Bagi kami, Rp410 juta bukan jumlah yang kecil. Ditambah lagi ada janji bagi hasil keuntungan sebesar Rp200 juta, tentu kami tertarik. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan karena kami hidup dari hasil berdagang,” ungkap Lisran dengan nada kecewa.
‎
‎Upaya penagihan sebenarnya telah ditempuh Lisran melalui berbagai cara, mulai dari sambungan telepon, pesan WhatsApp, hingga mendatangi langsung ADP di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari.
‎
‎Menurut Ripaldi, kliennya kerap kali mendapati janji-janji manis pelunasan dari ADP setiap kali melakukan penagihan. Namun, batas kesabaran itu akhirnya habis setelah tenggat waktu yang diberikan terlewati tanpa ada itikad baik penyelesaian.
‎
‎”Klien kami sudah sangat sabar. Berulang kali dijanjikan pelunasan, tetapi tidak pernah terealisasi. Padahal persoalannya sangat sederhana ada kewajiban yang harus diselesaikan,” tegas Ripaldi.
‎
‎Meski telah melayangkan somasi, pihak Lisran menegaskan masih membuka pintu penyelesaian secara damai dan persuasif dalam batas waktu tertentu. Namun, jika somasi ini diabaikan, pihaknya memastikan tidak akan tinggal diam dan siap menempuh jalur hukum lanjutan menggunakan seluruh instrumen hukum yang berlaku.
‎
‎”Kami memiliki dokumen, kwitansi, bukti komunikasi, hingga dokumentasi pertemuan yang kuat. Jika tidak diselesaikan secara baik-baik, kami tidak punya pilihan lain selain menggunakan instrumen hukum demi memperjuangkan hak klien kami,” pungkas Ripaldi.
‎
Hingga berita ini diturunkan, pihak mantan Wali Kota Kendari ADP belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan tuntutan pelunasan dana tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *