Hukrim

Polda Sultra Tegaskan Lindungi Kemerdekaan Pers, Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Baubau Diusut

10
×

Polda Sultra Tegaskan Lindungi Kemerdekaan Pers, Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Baubau Diusut

Sebarkan artikel ini

Sultravisionary.id,Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan komitmennya menghormati kemerdekaan pers di tengah penanganan dugaan intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan TV One, Jamil, yang diduga melibatkan dua anggota Satresnarkoba Polres Baubau.

‎Penegasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian bersama Kabid Propam Kombes Pol Erick Budi Santoso dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Minggu (11/10/2026).

‎Iis mengatakan, kepolisian menyayangkan peristiwa yang menimpa wartawan tersebut. Menurutnya, wartawan harus mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎Sebagai tindak lanjut, Polda Sultra telah membawa dua anggota Polres Baubau berinisial Brigpol HS dan Bripda AA ke Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya juga ditempatkan di tempat khusus (patsus).

‎Propam telah memeriksa lima orang saksi, termasuk korban dan sejumlah anggota yang berada di lingkungan Satresnarkoba saat kejadian. Pemeriksaan terhadap kedua anggota yang diduga terlibat juga telah dilakukan.

‎Polda Sultra menyatakan proses pemeriksaan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sanksi tegas akan diberikan apabila dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik terbukti.

‎Di sisi lain, Iis menjelaskan bahwa penyampaian informasi kepada masyarakat tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

‎Menurutnya, informasi publik pada prinsipnya terbuka, tetapi terdapat informasi tertentu yang aksesnya dibatasi berdasarkan pertimbangan dan konsekuensi hukum, termasuk informasi yang berpotensi menghambat proses penyelidikan atau penyidikan maupun berdampak terhadap pihak-pihak terkait.

‎Ia mengajak seluruh pihak menjaga keseimbangan antara transparansi, akuntabilitas, kemerdekaan pers, dan kelancaran tugas kepolisian.

‎Polda Sultra menegaskan penanganan perkara tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi dapat diungkap secara menyeluruh.

‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *