Uncategorized

Komisi III DPRD Kendari: Kenaikan Pajak Barang Mewah Tidak Berlaku untuk Sembako, Pemkot Diminta Perketat Pengawasan

44
×

Komisi III DPRD Kendari: Kenaikan Pajak Barang Mewah Tidak Berlaku untuk Sembako, Pemkot Diminta Perketat Pengawasan

Share this article

KENDARI – Komisi III DPRD Kota Kendari meminta Pemerintah Kota Kendari, melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindakop), untuk memperketat pengawasan di pasar tradisional dan modern.

Permintaan ini menyusul pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan pajak barang mewah hingga 12 persen.

Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan pajak barang mewah tersebut tidak berlaku untuk barang kebutuhan pokok (sembako).

Ia mengingatkan pemerintah untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan isu kenaikan pajak untuk menaikkan harga sembako secara sepihak.

“Kebijakan PP 12 sudah jelas, yang naik pajaknya hanya barang mewah. Namun, kami khawatir ada oknum pedagang nakal yang memanfaatkan momen ini untuk menaikkan harga sembako. Karena itu, kami meminta Pemkot Kendari melalui Disperindakop agar segera melakukan pengawasan ketat,” kata Rajab saat ditemui, Senin (20/1/2025).

Rajab menegaskan bahwa sembako adalah kebutuhan dasar masyarakat yang sangat sensitif terhadap perubahan harga. Fluktuasi harga sembako, menurutnya, dapat berdampak besar pada daya beli masyarakat, terutama di kalangan menengah ke bawah.

“Kami tidak ingin masyarakat terbebani akibat ulah pedagang nakal. Disperindakop harus turun langsung ke pasar-pasar untuk memastikan tidak ada pedagang yang memainkan harga sembako,” tegasnya.

Selain pengawasan, Rajab juga meminta pemerintah untuk memberikan sanksi tegas terhadap pedagang yang terbukti menaikkan harga sembako secara sepihak. Langkah ini, menurutnya, penting untuk memberikan efek jera dan menjaga stabilitas harga di pasar.

Rajab menambahkan bahwa masyarakat perlu diberikan edukasi terkait kebijakan PP Nomor 12 Tahun 2025 agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru.

“Pemerintah pusat sudah sangat tegas bahwa kenaikan pajak hanya berlaku untuk barang mewah, seperti kendaraan, perhiasan, dan barang bernilai tinggi lainnya. Sembako tidak termasuk dalam kategori ini. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” jelasnya.

Ia juga berharap Pemerintah Kota Kendari segera merespons permintaan pengawasan pasar ini dengan langkah-langkah yang cepat dan efektif.

“Kami berharap Pemkot Kendari segera bergerak agar masyarakat tidak dirugikan oleh isu kenaikan pajak barang mewah yang sebenarnya tidak ada hubungannya dengan sembako,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *