Uncategorized

Kejari Kendari Tetapkan Aryani Arfa Tersangka Tipikor Dana Kas Pos Indonesia 2021–2024

9
×

Kejari Kendari Tetapkan Aryani Arfa Tersangka Tipikor Dana Kas Pos Indonesia 2021–2024

Share this article

KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan seorang pegawai PT Pos Indonesia (Persero) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana kas Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari tahun 2021–2024. Tersangka atas nama Aryani Arfa, S.E. (37), ditetapkan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Aryani merupakan warga Jl. Pembangunan 2, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, dan merupakan mantan Manajer Keuangan dan BPM PT Pos KCU Kendari periode 2020–2024.

Saat ini ia menjabat sebagai Petugas Entri Kiriman Korporat di Bagian Penjualan Bisnis Enterprise, Kurir, dan Logistik KCU Kendari.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor 04/P.3.10/Fd.2/06/2025 tertanggal 25 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara.

“Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana kas PT Pos Indonesia KCU Kendari, yang melibatkan pemalsuan laporan keuangan, khususnya laporan kas setara kas,” ujar Ronal dalam keterangan persnya.

Dijelaskan, tersangka diduga melakukan kecurangan dalam pencatatan transaksi keuangan pada Buku Kas Harian (BKH) dan sistem SAP (System Application and Products).

Manipulasi tersebut dilakukan selama menjabat sebagai Manajer Keuangan sejak tahun 2020, sehingga menimbulkan selisih dana kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Tersangka diketahui telah mengambil dana dari kas penyaluran dana pihak ketiga dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Marwan Arifin, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil audit investigasi Internal Auditor 6 Makassar dengan nomor laporan 58/RO IA-6/LHAI/RHS/1224 tertanggal 23 Desember 2024, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp5.223.738.047,00.

Atas perbuatannya, Aryani Arfa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Karena telah memenuhi unsur subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, Kejari Kendari menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/P.3.10/Fd.2/06/2025. Tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *