METRO

Kapolda Sultra: Enam Tersangka Pengeroyokan Polisi Ditahan, Oknum TNI Diserahkan ke Denpom

46
×

Kapolda Sultra: Enam Tersangka Pengeroyokan Polisi Ditahan, Oknum TNI Diserahkan ke Denpom

Share this article

Muna – Kepolisian Resor (Polres) Muna menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan tiga anggota polisi yang terjadi di depan Mapolsek Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, pada Minggu (31/3/2025) malam.

Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Dwi Irianto, mengungkapkan bahwa dari sembilan orang yang diamankan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu pelaku yang masih di bawah umur.

“Sudah enam tersangka yang ditetapkan dan penyelidikan terus berlanjut,” ujar Kapolda saat memberikan keterangan di Mapolres Muna, Selasa (1/4/2025).

Sementara itu, terkait keterlibatan dua oknum anggota TNI, yakni Serda AM dan Pratu RN, kasus mereka telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk proses hukum lebih lanjut.

Danrem 143 Haluoleo Kendari, Brigjen TNI Raden Wahyu Sugiharto, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan perlindungan kepada prajurit yang terbukti bersalah.

“Bila keduanya terbukti bersalah, mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tiga anggota kepolisian yang menjadi korban dalam insiden ini adalah Bripda Hendi dan Briptu Rendi Supriadi, yang bertugas di Polsek Tiworo Tengah, serta Bripda Abdi Maha Putra dari satuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara.

Polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan tersebut serta memastikan seluruh pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *